Jumlah Konsultan Pajak Masih Minim
Keberadaan Konsultan Pajak saat ini belum sebanding dengan jumlah wajib pajak (WP) yang ada di masyarakat. Secara nasional ada sebanyak 1300 konsultan di seluruh Indonesia dan di Malang baru ada 15 orang konsultan saja. Padahal konsultan pajak memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar sadar pajak.
Hal ini diungkapan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak (IKP) Indonesia Drs A Idris Pulungan Ak dalam seminar nasional perpajakan Sunset Policy, UU no 36 2008 tentang PPh, dan Prospek Konsultan Pajak di Gedung PPI Universitas Merdeka (Unmer) Malang kemarin.
“Ke depan peluang Konsultan Pajak akan semakin terbuka lebar, sebab jumlah wajib pajak semakin meningkat dan kebutuhan akan layanan Konsultan Pajak semakin besar,” ungkapnya.
Ia menuturkan, peranan Konsultan Pajak ke depan diharapkan semakin besar setelah disahkannya UU yang mengatur Konsultan Pajak. Sementara saat ini pihaknya sedang menggodok rancangan UU itu dan akan diajukan kepada pemerintah agar disahkan. Sehingga kedepan, semua perusahaan maupun instansi wajib menggunakan jasa konsultan pajak. Prospek cerah ini kata dia membuat bermunculannya Konsultan Pajak yang tidak resmi. Oleh karena itu ia berharap masyarakat bisa memberikan kuasa kepada seseorang harus lebih dulu menanyakan apakah yang bersangkutan mempunyai izin praktik konsultan pajak.
“Banyak konsultan pajak yang tidak resmi, sehingga muncul anggapan bahwa Konsultan Pajak bisa melakukan manipulasi data. Padahal jika itu benar Konsultan Pajak bersertifikat mereka tidak mungkin bunuh diri dengan memberikan data fiktif wajib pajak di perusahaan,” tegasnya.
Karena itulah ia menghimbau agar masyarakat wajib pajak sebelum memberikan kuasa kepada seseorang terlebih dulu menanyakan apakah yang bersangkutan mempunyai izin praktik atau tidak. Apalagi saat ini aparat pajak akan menolak kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagai konsultan pajak.
Sementara itu pembicara kedua dalam seminar kemarin yaitu Kepala Bidang Kerjasama, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah DPJ Jawa Timur III Dr Budi Harjanto Adv DEM MSi menuturkan penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Mengingat waktu pendaftarannya yang tinggal beberapa hari lagi hingga 28 Februari mendatang. Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana diatur pada pasal 37A UU nomor 28 2007. Karena bersifat khusus dan berlaku dalam jangka waktu tertentu maka harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Waji Pajak. (oci/han) (Lailatul Rosida/malangpost)
Posting Komentar