0

KREDIBLITAS PROFESI AKUNTANSI DARI SISI ETIKA PROFESI

Posted by WELCOME TO MY BLOG on 04.02

etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Suatu profesi di masyarakat kita biasanya dilekatkan dengan istilah profesional. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Apabila profesi tersebut melakukan kejahatan, mayoritas masyarakat akan merasa lebih kecewa daripada jika hal yang sama terjadi pada seseorang yang tidak dicap sebagai seorang profesional. Hal tersebut juga berlaku untuk suatu profesi, misalnya akuntan.

Istilah profesional menunjukan tanggung jawab untuk bertindak melebihi kepuasan yang dicapai atas pelaksanaan tanggung jawab yang diembannya maupun ketentuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Profesi akuntan, misalnya akuntan publik sebagai preofesional, memahami adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, yang mencakup pula perilaku yang terpuji, walaupun hal tersebut dapat berarti pengorbanan diri. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia.

Tindakan yang dilakukan oleh semua orang baik sebagai profesional atau tidak, seharusnya mencerminkan etika yang ada. Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk menganalisis kredibilitas profesi akuntan dari sisi etika profesi dengan menganalisis kasus yang ada yaitu:

Pelanggaran etika Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kasus indisipliner yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi, contohnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman. Jumlah PNS membolos terbilang masih cukup tinggi. Terutama saat jam makan siang atau PNS yang berkeliaran di pasar, meski jam kerja belum usai.

Berdasarkan data yang dilansir Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sleman, PNS staf maupun fungsional, dan guru mendominasi pelanggaran PP 30/1980 tentang Disiplin PNS. “Tahun 2008 tercatat 62 kasus tindakan indisipliner PNS. Sebanyak 39 orang pelaku, diantaranya telah terbukti. Sebanyak 15 orang PNS telah dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat,” dari 62 kasus pada tahun 2008, indisipliner terjadi sebanyak 20 kasus. Tindakan ‘nakal’ dari jajaran pendidik (guru) sebanyak 14 kasus.

Mayoritas jenis pelanggaran adalah tindakan moral yang tidak terpuji yang tercatat sebanyak 16 kasus. Termasuk, selingkuh dan perjudian. Membolos dan indisipliner terkait jam kerja menduduki urutan kedua daftar pelanggaran PNS tahun 2008. Angkanya 14 kasus. Jumlah sama terjadi pada kasus dugaan pemotongan dana rekonstruksi rumah pascagempa. Disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak sembilan kasus.

Kasus-kasus lain meliputi dugaan penggunaan dana PBB oleh perangkat desa, penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan pelepasan TKD, penatausahaan pengelolaan keuangan, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah, keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelanggaran administrasi atau prosedur kepegawaian. Informasi PNS yang melanggar berdasarkan pengaduan masyarakat, laporan instansi, disposisi bupati, pengembangan temuan bawasda dan pemberitaan di media massa.

Dari berita yang saya kutip tersebut, sangat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil, dari kasus pelangaran yang ringan sampai dengan yang berat.

Berita diatas menyebutkan bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh seorang guru atau lebih baik dengan sebutan “oknum guru”, yang seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru.

Terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut memang kesalahan dari pihak individu masing-masing tetapi pelanggaran yang dilakukan membawa nama baik institusi. Dengan demikian masyarakatakan selalu berfikir negatif mengenai institusi tersebut dalam hal ini pegawai negeri sipil, seperti kata-kata yang sering terlontar dimasyarakat, semisal “pegawai kelurahan terkenal dengan kesantaiannya dengan memberikan opini bahwa mereka kerjanya hanya merokok dan main catur sambil minum kopi.

Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kesalahan dari beberapa orang saja tetapi yang rusak seluruhnya. Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya mereka berfikir kembali atas perbuatan yang mereka lakukan. Karena akan membawa dampak negatif yang sangat besar untuk pribadi, institusi bahkan negara, semoga dengan adanya penulisan mengenai pelanggaran kode etik tersebut diatas, hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Dan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Prinsip tanggung jawab profesi menyebutkan bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu prinsip perilaku profesional menyebutkan bahwa akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

Jadi dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam mengerjakan sebuah pekerjaan akuntan harus profesional salah satunya datang tepat waktu. Kedisiplinan waktu diperlukan untuk semua jenis profesi termasuk akuntan karena hal itu mencerminkan perilaku dari setiap individu. Masyarakat khususnya klien akan lebih percaya terhadap kinerja dari profesi tersebut kalau mereka tidak datang terlambat untuk sebuah pekerjaan. Apabila mereka datang terlambat, maka kemampuan para profesional itu untuk melayani klien serta masyarakat secara tidak langsung akan terhapuskan.

Bahkan dewasa ini banyak kantor khususnya kantor pemerintahan yang menggunakan absen sidik jari untuk mencatat kehadiran pegawainya. Hal itu mempertegas bahwa penting adanya kedisiplinan waktu karena dahulu Pegawai Negeri Sipil terkenal tidak disiplin mengenai jam kerja mereka. Di artikel juga disebutkan tentang tunjangan kehadiran yang ada di Direktorat Jenderal Pajak apabila pegawainya datang tepat waktu dan akan dipotong tunjangan tersebut apabila terlambat. Peraturan tersebut merupakan salah satu contoh cara untuk mendisiplinkan pegawai mereka khususnya mengenai waktu atau jam kerja mereka.



|
0

PERKEMBANGAN,TANTANGAN DAN PELUANG ETIKA PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA

Posted by WELCOME TO MY BLOG on 03.07

Perkembangan Pada Profesi Akuntan

Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1. Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan.
Misalnya di zaman dahulu dikenal adanya dua juru tulis yang bekerja terpisah dan independen. Mereka bekerja untuk menyakinkan bahwa peraturan tidak dilanggar dan merupakan dasar untuk menilai pertanggungjawaban pegawainya atas penyajian laporan keuangan.
Hasil kerja kedua juru tulis ini kemudian dibandingkan, dari hasil perbandingan tersebut jelas sudah terdapat fungsi audit dimana pemeriksaan dilakukan 100%. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian kemungkinan terjadinya penyelewengan. Pemakai jasa audit pada masa ini adalah hanya pemilik dana.
2. Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Sebagaimana pada periode sebelumnya pendekatan audit masih bersifat 100% dan fungsinya untuk menemukan kesalahan dan penyelewengan yang terjadi. Namun karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi bersifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapi. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin kentara dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncullah kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.
Umumnya pihak yang ditunjuk adalah pihak yang bebas dari pengaruh kedua belah pihak yaitu pihak ketiga atau sekarang dikenal dengan sebutan auditor eksternal. Kepentingan akan pemeriksaan pada masa ini adalah pemilik dan kreditur.
Secara resmi di Inggris telah dikeluarkan undang-undang Perusahaan tahun 1882, dalam peraturan ini diperlukan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksan independen untuk perusahaan yang menjual saham. Inilah asal mula profesi akuntan secara resmi (formal).
3. Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 mulai muncul perusahaan-perusahaan besar baru dan pihak-pihak lain yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing/ pengujian karena semakin baiknya sistem akuntansi/ administrasi pembukuan perusahaan, dan tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan Neraca dan laporan Laba Rugi tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan.
Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditor, tetapi juga pemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4. Tahun 1930 - Sekarang
Sejak tahun 1930 perkembangan bisnis terus merajalela, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan auditpun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil (sistem statistik sampling). Tujuan auditpun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang terdiri dari Neraca dan Laba Rugi serta Laporan Perubahan Dana. Yang membutuhkan laporan akuntanpun menjadi bertambah yaitu: pemilik, kreditor, pemerintah, serikat buruh, konsumen, dan kelompok-kelompok lainnya seperti peneliti, akademisi dan lain-lain.
Peran besar akuntan dalam dunia usaha sangat membantu pihak yang membutuhkan laporan keuangan perusahaan dalam menilai keadaan perusahaan tersebut. Hal ini menyebabkan pemerintah AS mengeluarkan hukum tentang perusahaan Amerika yang menyatakan bahwa setiap perusahaan terbuka Amerika harus diperiksa pembukuannya oleh auditor independen dari Certified Public Accounting Firm (kantor akuntan bersertifikat).
Namun pada tahun 2001 dunia akuntan dikejutkan dengan berita terungkapnya kondisi keuangan Enron Co. yang dilaporkannya yang terutama didukung oleh penipuan akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara kreatif. Para analis pasar mengira bahwa sukses kinerja keuangan Enron di masa lalu hanyalah hasil rekayasa keuangan Andersen sebagai auditornya.
Kepercayaan terhadap akuntan mulai merosot tajam pada awal tahun 2002, hal ini membuat dampak yang sangat besar terhadap kantor akuntan lain. Untuk mencegah hal yang lebih parah, pemerintah AS pada saat itu segera mengevaluasi hampir semua kantor akuntan termasuk “the big four auditors”. Walaupun masih mendapat cacian dari berbagai kalangan, para akuntan berusaha untuk memulihkan nama mereka, salah satu caranya adalah dengan mematuhi kode etik akuntan.

1. Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1. Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2. Periode Sesudah Kemerdekaan
Pembahasan mengenai perkembangan akuntan sesudah kemerdekaan di bagi ke dalam enam periode yaitu:
a. Periode I [sebelum tahun 1954]
Pada periode I telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.
Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah.


b. Periode II [tahun 1954 – 1973]
Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.
Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negeri kebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada.
Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awal tahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan. Bank-bank ini mewajibkan nasabah yang akan menerima kredit dalam jumlah tertentu untuk menyerahkan secara periodik laporan keuangan yang telah diperiksa akuntan publik. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia baru memerlukan jasa akuntan publik jika kreditur mewajibkan mereka menyerahkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik.


c. Periode III [tahun 1973 – 1979]
M. Sutojo pada Konvensi Nasional Akuntansi I di Surabaya Desember 1989 menyampaikan hasil penelitiannya mengenai: Pengembangan Pengawasan Profesi Akuntan Publik di Indonesia, bahwa profesi akuntan publik ditandai dengan satu kemajuan besar yang dicapai Ikatan Akuntan Indonesia dengan diterbitkannya buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) dalam kongres Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta tanggal 30 November – 2 Desember 1973. Dengan adanya prinsip dan norma ini, profesi akuntan publik telah maju selangkah lagi karena memiliki standar kerja dalam menganalisa laporan keuangan badan-badan usaha di Indonesia. Dalam kongres tersebut disahkan pula Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga lengkaplah profesi akuntan publik memiliki perangkatnya sebagai suatu profesi. Dengan kelengkapan perangkat ini, pemerintah berharap profesi akuntan publik akan menjadi lembaga penunjang yang handal dan dapat dipercaya bagi pasar modal dan pasar uang di Indonesia.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejak memasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhan akan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segi ekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapi tindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadap profesi akuntan publik.
Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untuk mengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) pada laporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.
Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung di bawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik, adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik.
Sophar Lumban Toruan pada tahun 1989 mengatakan bahwa pertambahan jumlah akuntan yang berpraktek terus meningkat sehingga Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dengan IAI membuat pernyataan bersama yang mengatur hal-hal berikut:


1) Kesepakatan untuk pemakaian PAI dan NPA sebagai suatu landasan objektif yang diterima oleh semua pihak.
2) Kepada wajib pajak badan dianjurkan agar laporan keuangan diperiksa terlebih dahulu oleh akuntan publik sebelum diserahkan kepada Kantor Inspeksi Pajak (sekaran Kantor Pelayanan Pajak). Laporan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penetapan pajak.
3) Kalau terjadi penyimpangan etika profesi (professional conduct) oleh seorang akuntan publik, akan dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada IAI untuk diselidiki yang berguna dalam memutuskan pengenaan sanksi.
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan oleh Instruksi Presiden No. 6 tahun 1979 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 108/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang menggariskan bahwa laporan keuangan harus didasarkan pada pemeriksaan akuntan publik dan mengikuti PAI. Maksud instruksi dan surat keputusan tersebut adalah untuk merangsang wajib pajak menggunakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik, dengan memberikan keringanan pembayaran pajak perseroan dan memperoleh pelayanan yang lebih baik di bidang perpajakan. Keputusan ini dikenal dengan nama 27 Maret 1979. Ini merupakan keputusan yang penting dalam sejarah perkembangan profesi akuntan publik dan sekaligus sebagai batu ujian bagi akuntan publik dan masyarakat pemakainya.


d. Periode IV [tahun 1979 – 1983]
Periode ini merupakan periode suram bagi profesi akuntan publik dalam pelaksanaan paket 27 Maret. Tiga tahun setelah kemudahan diberikan pemerintah masih ada akuntan publik tidak memanfaatkan maksud baik pemerintah tersebut. Beberapa akuntan publik melakukan malpraktik yang sangat merugikan penerimaan pajak yaitu dengan cara bekerjasama dengan pihak manajemen perusahaan melakukan penggelapan pajak. Ada pula akuntan publik yang tidak memeriksa kembali laporan keuangan yang diserahkan oleh perusahaan atau opini akuntan tidak disertakan dalam laporan keuangan yang diserahkan ke kantor inspeksi pajak.


e. Periode V [tahun 1983 – 1989]
Periode ini dapat dilihat sebagai periode yang berisi upaya konsolidasi profesi akuntan termasuk akuntan publik. PAI 1973 disempurnakan dalam tahun 1985, disusul dengan penyempurnaan NPA pada tahun 1985, dan penyempurnaan kode etik dalam kongres ke V tahun 1986.
Setelah melewati masa-masa suram, pemerintah perlu memberikan perlindungan terhadap masyarakat pemakai jasa akuntan publik dan untuk mendukung pertumbuhan profesi tersebut. Pada tahun 1986 pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 763/KMK.001/1986 tentang Akuntan Publik. Keputusan ini mengatur bidang pekerjaan akuntan publik, prosedur dan persyaratan untuk memperoleh izin praktik akuntan publik dan pendirian kantor akuntan publik beserta sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kauntan publik yang melanggar persyaratan praktik akuntan publik.
Dengan keputusan Menteri Keuangan tersebut dibuktikan pula sekali lagi komitmen pemerintah yang konsisten kepada pengembangan profesi akuntan publik yaitu dengan mendengar pendapat Ikatan profesi pada kongres ke VI IAI antara lain mengenai: pengalaman kerja yang perlu dimiliki sebelum praktik; keharusan akuntan publik fultimer (kecuali mengajar); izin berlaku tanpa batas waktu; kewajiban pelaporan berkala (tahunan) mengenai kegiatan praktik kepada pemberi izin; pembukaan cabang harus memenuhi syarat tertentu; izin diberikan kepada individu bukan kepada kantor; pencabutan izin perlu mendengar pendapat dewan kehormatan IAI; pemohon harus anggota IAI; pengawasan yang lebih ketat kepada akuntan asing.
Pada tahun 1988 diterbitkan petunjuk pelaksaan keputusan Menteri Keuangan melalui Keputusan Direktur Jenderal Moneter No. Kep.2894/M/1988 tanggal 21 Maret 1988. Suatu hal yang mendasar dari keputusan tersebut adalah pembinaan para akuntan publik yang bertujuan:
1) Membantu perkembangan profesi akuntan publik di Indonesia
2) Memberikan masukan kepada IAI atau seksi akuntan publik mengenai liputan yang dikehendaki Departemen Keuangan dalam program pendidikan
3) Melaksanakan penataran bersama IAI atau IAI-seksi akuntan publik mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui publik (KAP), termasuk mengenai manajemen KAP.
4) Mengusahakan agar staf KAP asing yang diperbantukan di Indonesia untuk memberi penataran bagi KAP lainnya melalui IAI atau IAI-Seksi Akuntan Publik dan membantu pelaksanaannya
5) Memantau laporan berkala kegiatan tahunan KAP
Sebelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Moneter tersebut, pada tahun 1987 profesi akuntan publik telah mendapatkan tempat terhormat dan strategis dari pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK.01/1987 tentang Emisi Efek melalui Bursa yang telah menentukan bahwa:
1) Untuk melakukan emisi efek, emiten harus memenuhi persyaratan, antara lain: mempunyai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh akuntan publik/akuntan negara untuk dua tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapat “wajar tanpa syarat” untuk tahun terakhir.
2) Laporan keuangan emiten untuk dua tahun terakhir tersebut harus disusun sesuai dengan PABU di Indonesia disertai dengan laporan akuntan publik/ akuntan negara.
3) Jangka waktu antara laporan keuangan dan tanggal pemberian izin emisi efek tidak boleh melebihi 180 hari. (M. Sutojo, 1989: 10)
f. Periode VI [tahun 1990 – sekarang]
Dalam periode ini profesi akuntan publik terus berkembang seiring dengan berkembangnya dunia usaha dan pasar modal di Indonesia. Walaupun demikian, masih banyak kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh para usahawan dan akademisi.
Namun, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1) Tumbuhnya pasar modal
2) Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3) Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4) Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4) Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1) Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2) Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3) Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Pendapat yang dikemukakan Olson tersebut di atas cukup sesuai dan relevan dengan fungsi akuntan yang pada dasarnya berhubungan dengan sistem informasi akuntansi. Dari pemaparan yang telah dikemukakan, profesi akuntan diharapkan dapat mengantisipasi keadaan untuk pengembangan profesi akuntan di masa yang akan datang.

2. Tantangan profesi akuntan publik juga sepadan dengan peluang yang ada, Bahwa:

· Profesi akuntan publik tampaknya sudah tidak menarik lagi. Hal ini ditandai dengan akuntan publik yang beralih profesi dan tidak menjadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir.

· Kesiapan Akuntan Publik Indonesia menghadapi terbukanya pasar internasional antara lain kendala penguasaan bahasa asing.

· Perkembangan Akuntan Publik Indonesia bisa dikatakan tergolong lebih sedikit dibandingkan Negara ASEAN lainnya. Struktur usia akuntan publik di Indonesia yang 39% berusia di atas 60 tahun atau keseluruhan ada 67% di atas 50 tahun. Sedangkan tidak semua lulusan USAP (Indonesian CPA) menjadi akuntan publik (hanya 26% menjadi akuntan publik). Selain itu pertumbuhan akuntan publik di Indonesia sangat lambat. Akibatnya, kira-kira 5-10 tahun ke depan ketika akuntan publik yang berusia 60 tahunan mundur atau sudah tidak praktik akan terjadi penurunan jumlah akuntan publik yang signifikan.

· Auditor yang bekerja di kantor akuntan publik hanya sedikit yang benar-benar menjadi akuntan publik. Karena selain memiliki PPAK dan mengikuti USAP (Ujian Sertifikasi Akuntan Publik), para calon akuntan publik harus memiliki pengalaman 1000 jam audit dalam 5 tahun terakhir.

3. Peluang Profesi Akuntan di Indonesia :

Akuntan publik sebagai salah satu jenis profesi yang mampu memberikan peluang dalam dunia kerja. Karena akuntan publik salah satu profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit. Selain undang-undang perseroan terbatas mewajibkan bahwa perseroan dengan aset diatas 50 milyar wajib dilakukan audit. Sehingga hal ini dapat menguatkan jika profesi akuntan publik sangat diperlukan mengingat jumlah perseroan terbatas di Indonesia relatif banyak. Bahkan perusahaan terbuka hanya bias diaudit oleh akuntan publik berdasarkan undang-undang.

Pemerintahan dalam melengkapi kualitas kinerjanya juga melimpahkan audit keuangan negara kepada akuntan publik baik langsung atau atas nama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemilihan umum atau dana kampanye perlu dilakukan pengauditan dan hanya akuntan publik yang berhak mengaudit untuk mengetahui bahwa kegiatan yang berkenaan dengan pemilu tersebut sesuai dengan prosedur yang disepakati. Sektor perpajakan juga menjadi peluang akuntan publik dan sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit. Hal ini sebagai pelengkap persyaratan kredit dan bank pemberi kredit pun mengetahui kinerja perusahaan. Aturan dalam Wajib Daftar Perusahaan mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyar wajib memasukan LKTP (laporan keuangan yang telah diaudit).

Sektor perpajakan juga menjadi peluang akuntan publik dan sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit. Hal ini sebagai pelengkap persyaratan kredit dan bank pemberi kredit pun mengetahui kinerja perusahaan. Aturan dalam Wajib Daftar Perusahaan mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyar wajib memasukan LKTP (laporan keuangan yang telah diaudit).


1. Peluang profesi akuntansi sangat besar. Akuntan dapat bekerja disemua sector perekonomian, apalagi bagi mereka yang menguasai IFRS dengan baik.
2. Terbukanya kesempatan bagi akuntan untuk berprofesi sebagai Akuntan Publik
3. Pertumbuhan Akuntan Publik relative lambat.
4. Struktur usia Akuntan Publik sekarang yang lebih dari 50 tahun sebanyak 64%, sehingga kemungkinan terjadi penurunan Akuntan Publik secara signifikan dalam 5 atau 10 tahun ke depan.
5. Kebutuhan jasa Akuntan Publik semakin meningkat
6. Penerapan IFRS (International Financial Reporting Strandard dan ISA (International Strandard on Auditing) di Indonesia pada tahun 2011-2012, merupakan peluang dan tantangan bagi profesi Akuntan dan Akuntan Publik.


|
0

TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Posted by WELCOME TO MY BLOG on 06.37


PROFESI DALAM AKUNTANSI

Akuntan Publik
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Kode Etik IAI dibagi menjadi empat bagian berikut ini. (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, (3) Interpretasi Aturan Etika, dan (4) Tanya dan Jawab. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari berikut ini :
100 Independensi, Integritas dan Objektivitas
200 Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
300 Tanggung Jawab kepada Klien
400 Tanggung Jawab kepada, Rekan Seprofesi
500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain

CPA (Certified Publik Akuntan)
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu. Profesi Akuntansi merupakan profesi yang dijalankan oleh orang-orang yang telah mendapatkan gelar BAP (Bersertifikat Akuntan Publik) atau CPA (Certified Public Accountant). Beberapa profesi akuntansi yang telah mendapat sebutan BAP antara lain: Akuntan Publik (AP), Akuntan Sektor Publik (ASP), Akuntan Manajemen (AM), dan Akuntan Pendidik (AP). Mereka yang telah mendapatkan gelar tersebut, dapat mengajukan ijin untuk membuka praktek akuntan publik. akuntansi sebagai pemberi jasa dalam hal informasi keuangan memiliki tiga aspek yang terkait satu sama lain, yakni pendidikan, praktik, dan penelitian (Sterling, 1973: Bell dan Wright, 1991)
Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) merupakan pendidikan yang diselenggarakan setelah menempuh pendidikan strata satu ekonomi jurusan akuntansi dengan tujuan untuk mendapatkan gelar Akuntan (Ak). Hal ini sesuai dengan isi SK Mendiknas No. 179/U/2001, perihal pemberian gelar akuntan (Ak), yaitu sejak tanggal 31 Agustus 2004 seluruh lulusan S1.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.179/U/2001 tentang penyelenggaraan Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) mengakibatkan perlu adanya kelanjutan dari pendidikan sarjana program studi akuntansi. Hal ini berpengaruh terhadap masa studi mahasiswa ketika ingin terjun sebagai akuntan publik.

CIA (Certified Internal Auditor)
Adalah gelar profesional dalam bidang internal auditing yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA) yang beralamat di Orlando, Florida, usa.
Gelar CIA diberikan bagi mereka yang telah lulus ujian CIA dan telah memiliki pengalaman dalam bidang internal auditing minimal selama 2 (dua) tahun). Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu pada hari Rabu dan Kamis minggu kedua bulan Mei dan bulan Nopember.
Untuk ikut ujian bulan Mei, pendaftaran paling lambat dilakukan pada akhir Maret, sedangkan untuk ujian bulan Nopember, pendaftaran paling lambat dilakukan pada akhir September. Pendaftaran bisa dilakukan melalui email, termasuk pengiriman berkas-berkas yang menjadi persyaratan ke IIA Indonesian Chapter, dengan atau tanpa mengikuti tutorial, kursus atau review sebelumnya. Dengan kata lain Semua staf internal audit di manapun dapat langsung mengikuti ujian tersebut meskipun tidak mengikuti tutorial, kursus atau review. Tetapi tentu saja kalau tanpa mengikuti tutorial atau review sebelumnya, persiapan yang harus dilakukan menjadi lebih berat. Persiapan secara mandiri bisa dilakukan dengan belajar menjawab conton soal-soal tahun-tahun sebelumnya.
Topik pelajaran yang diujikan dalam Ujian CIA
Part I: The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control
Part II: Conducting the Internal Audit Engagement
Part III: Business Analysys and Information Technology
Part IV: Business Management Skill
1.Comply with the IIA attribute standard
2.Establish a Risk based Plan to Determine the Priorities of the Internal Audit Activity
3.Understand the Internal Audit Activity Role in Organizational Governance
4.Perform Other Internal Audit Roles and Responsibilities Governance, Risk and Control Knowledge Elements
5.Plan Engagement
1.Conduct Engagement
2.Conduct Specific Engagement Monitor 3.Engagement Outcomes
4.Fraud Knowledge Elements 5.Engagement Tools
1.Business Process
2.Financial Accounting and Finance
3.Managerial Accounting
4.Regulatory, Legal and Economics
5.Information Technology – IT
1.Strategy 2.Management Global Business Environment
3.Organizational Behavior
4.Management Skills
5.Negotiating
Sumber: Web YPIA
Topik pelajaran yang diujikan dalam Ujian CIA
Part I: The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control
Part II: Conducting the Internal Audit Engagement
Part III: Business Analysys and Information Technology
Part IV: Business Management Skill
1.Introduction to Internal Auditing
2.Charter, Independence and Objectivitiy
3.Proficiency and Due Profesional Care
4.Internal Audit Roles and Responsibilities
5.Internal Control I
6.Internal Control II
7.Planning and Supervising the Engagement
8.Managing the Internal Audit Activity I
9.Managing the Internal Audit Activity II
10.Data Gathering Techniques
1.Audit Evidence
2.Audit Working Papers
3.Communicating Results and Monitoring Progress
4.Specific Engagements
5.Information Technology Audit Engagements I
6.Information Audit Engagements II
7.Other Engagement 8.Tools
9.Ethics 10.Fraud
1.Business Performance
2.Managing Resources and Pricing
3.Financial Accounting Basic Concept
4.Financial Accounting: Assets, Liabilities & Equity
5.Financial Accounting – Special Topics
6.Finance
7.Managerial Accounting
8.Regulatory, Legal & Economic Issues
9.Information Technology I
10.Information Technology II
1.Industry 2.Environments Analytical Techniques
3.Strategic Analysis
4.Global Business Environments
5.Motivation and Communication
6.Organizational Structure and Effectiveness
7.Group Dynamics and Team Building
8.Influence and Leadership
9.Time Management 10.Negotiation
Sumber: BINUS

Certified Information Systems Auditor (CISA)
Adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang dibidang audit TI. Auditor bergelar CISA memang memiliki penghasilan yang bagus dan posisi strategis di perusahaan. Apabila ada proyek audit perusahaan, ia pasti akan dilibatkan sehingga penghasilannya juga besar. Posisinya di perusahaan pun lebih bagus dibanding auditor yang tak bergelar CISA. Makin banyak perusahaan besar menerapkan TI, harga jasa tenaga auditor TI yang terhitung masih sedikit pun makin meningkat pula.
Pelaku profesi bersertifikasi standar global diprediksi "mahal" karena beberapa sebab. Pertama, belum banyak orang yang menekuninya. Kedua, tak semua orang bisa menjadi pelaku profesi ini bisa memiliki sertifikasi berstandar global. Ketiga, permintaannya yang kian tinggi belum diimbangi dengan banyaknya pelakunya. Ini otomatis membuat "harga" mereka naik. Keempat, mereka mahal karena sertifikasinya diakui secara global. Artinya, di mana pun ia bekerja, standar keahlian atau kompetensinya diakui, sehingga bisa bekerja di negara mana pun. Sertifikasi standar global menegaskan bahwa penyandangnya memang memiliki keahlian khusus, sehingga pantas mendapat bayaran tinggi. Kelima, keberadaan mereka juga ikut menaikkan nilai perusahaan (corporate value). Perusahaan yang mampu mempekerjakan karyawan bersertifikasi standar global tentu dianggap memiliki nilai lebih. Itu sebabnya perusahaan pun tak segan-segan membayar mahal gaji mereka.

CFA (Chartered Financial Analyst)
Adalah gelar profesi yang menunjukkan kompetensi dan integritas dalam bidang portfolio management dan investment analysis.
CFA Program disponsori oleh CFA Institute, Charlottesvile, Virginia, USA. Ujian CFA pertama kali diadakan pada tahun 1963. Dalam perjalanan waktu, CFA telah menjadi gelar profesi yang diakui secara internasional, dan menjadi kriteria profesional, yang dipakai oleh dunia usaha dan kalangan investor, untuk para ahli yang berkecimpung di dalam bidang investasi.
Para pemegang CFA sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang antara lain dalam manajemen investasi, perusahaan konsultan, investment bankers, asuransi, dana pensiun, perbankan dan institusi keuangan lainnya. Permintaan akan penyandang CFA masih sangat tinggi dan semakin banyak pula institusi-institusi yang mensyaratkan para ahlinya untuk memiliki gelar CFA.
Di Indonesia sendiri, para ahli yang bergelar CFA belumlah banyak jumlahnya padahal semakin banyak perusahaan yang mensyaratkan gelar ini sebagai jaminan kualitas dan tuntutan persaingan berskala global.
Kurikulum CFA Course
Secara garis besar, materi yang akan diberikan adalah sebagai berikut: Quantitative Module, Financial Analysis Module, Economics Module, Corporate Finance Module, Securities Market Module, Portfolio Management Module, Equity Investment Module, Debt Investment Module, Derivative Investment Module, Alternative Investment Module, Ethics Module.
Sumber :
http://massofa.wordpress.com/2008/03/26/profesi-akuntan-publik-dan-pelaporannya/
http://id.wordpress.com/tag/agus-suryono/
http://makalahjurnal.com/persepsi-mahasiswa-jurusan-akuntansi-reguler-dan-non-reguler-tentang-pe ndidikan-profesi-akuntansi.pdf.doc.html
http://www.joomace.net/


|

Copyright © 2009 Blog Alinda Martha Fury All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.