0

PERKEMBANGAN KONSULTAN PAJAK DI INDONESIA

Posted by WELCOME TO MY BLOG on 04.48

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan Jasa Konsultan Pajak kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah


5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).


5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.

KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

1.

1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.

STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA

a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;

d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;

e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;

f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;


Kursus Brevet A, B & C

Tentang Pelatihan

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Menjawab Permasalahan

Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan

Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

  • SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
  • Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
  • Lulusan D3, S1 dan S2
  • Para pengusaha atau investor

Materi Pelatihan

Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.


Perbedaan Kami Dengan Yang Lain

  • Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
  • Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
  • Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
  • Modul pelatihan yang selalu di update
  • Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
  • Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
  • Praktis dan efisien
  • Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
  • Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
  • Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
  • Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
  • Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus

Jadwal Pelatihan

Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB

Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:


BREVET A DAN B TERPADU

MATERI

1. Pengantar Hukum Pajak

2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

3. PPh Orang Pribadi

4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A

5. Bea Meterai (BM)

6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)

9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

10. PPN B

11. KUP B

12. Pemeriksaan Pajak

13. Akuntansi Perpajakan

14. Ujian


BREVET C

MATERI

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)

2. PPh Orang Pribadi

3. Perpajakan Internasional

4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

5. Tax Planning

6. Akuntansi Perpajakan

7. Ujian


Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-


3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-

Fasilitas Pelatihan

  • Modul Pelatihan yang selalu diupdate
  • Satuan Undang-undang Perpajakan
  • Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
  • Ruang dan fasilitas yang memadai
  • Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
  • Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12


|
0

KREDIBLITAS PROFESI AKUNTANSI DARI SISI ETIKA PROFESI

Posted by WELCOME TO MY BLOG on 04.02

etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Suatu profesi di masyarakat kita biasanya dilekatkan dengan istilah profesional. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Apabila profesi tersebut melakukan kejahatan, mayoritas masyarakat akan merasa lebih kecewa daripada jika hal yang sama terjadi pada seseorang yang tidak dicap sebagai seorang profesional. Hal tersebut juga berlaku untuk suatu profesi, misalnya akuntan.

Istilah profesional menunjukan tanggung jawab untuk bertindak melebihi kepuasan yang dicapai atas pelaksanaan tanggung jawab yang diembannya maupun ketentuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat. Profesi akuntan, misalnya akuntan publik sebagai preofesional, memahami adanya tanggung jawab kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, yang mencakup pula perilaku yang terpuji, walaupun hal tersebut dapat berarti pengorbanan diri. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia.

Tindakan yang dilakukan oleh semua orang baik sebagai profesional atau tidak, seharusnya mencerminkan etika yang ada. Pada kesempatan kali ini saya mencoba untuk menganalisis kredibilitas profesi akuntan dari sisi etika profesi dengan menganalisis kasus yang ada yaitu:

Pelanggaran etika Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kasus indisipliner yang dilakukan pegawai negeri sipil (PNS) cukup tinggi, contohnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman. Jumlah PNS membolos terbilang masih cukup tinggi. Terutama saat jam makan siang atau PNS yang berkeliaran di pasar, meski jam kerja belum usai.

Berdasarkan data yang dilansir Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Sleman, PNS staf maupun fungsional, dan guru mendominasi pelanggaran PP 30/1980 tentang Disiplin PNS. “Tahun 2008 tercatat 62 kasus tindakan indisipliner PNS. Sebanyak 39 orang pelaku, diantaranya telah terbukti. Sebanyak 15 orang PNS telah dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat,” dari 62 kasus pada tahun 2008, indisipliner terjadi sebanyak 20 kasus. Tindakan ‘nakal’ dari jajaran pendidik (guru) sebanyak 14 kasus.

Mayoritas jenis pelanggaran adalah tindakan moral yang tidak terpuji yang tercatat sebanyak 16 kasus. Termasuk, selingkuh dan perjudian. Membolos dan indisipliner terkait jam kerja menduduki urutan kedua daftar pelanggaran PNS tahun 2008. Angkanya 14 kasus. Jumlah sama terjadi pada kasus dugaan pemotongan dana rekonstruksi rumah pascagempa. Disusul penyalahgunaan wewenang sebanyak sembilan kasus.

Kasus-kasus lain meliputi dugaan penggunaan dana PBB oleh perangkat desa, penyimpangan atas pelaksanaan kegiatan pelepasan TKD, penatausahaan pengelolaan keuangan, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah, keterlambatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelanggaran administrasi atau prosedur kepegawaian. Informasi PNS yang melanggar berdasarkan pengaduan masyarakat, laporan instansi, disposisi bupati, pengembangan temuan bawasda dan pemberitaan di media massa.

Dari berita yang saya kutip tersebut, sangat banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pegawai negeri sipil, dari kasus pelangaran yang ringan sampai dengan yang berat.

Berita diatas menyebutkan bahwa pelanggaran banyak dilakukan oleh seorang guru atau lebih baik dengan sebutan “oknum guru”, yang seharusnya menjadi panutan yang harus ditiru.

Terjadinya pelanggaran-pelanggaran tersebut memang kesalahan dari pihak individu masing-masing tetapi pelanggaran yang dilakukan membawa nama baik institusi. Dengan demikian masyarakatakan selalu berfikir negatif mengenai institusi tersebut dalam hal ini pegawai negeri sipil, seperti kata-kata yang sering terlontar dimasyarakat, semisal “pegawai kelurahan terkenal dengan kesantaiannya dengan memberikan opini bahwa mereka kerjanya hanya merokok dan main catur sambil minum kopi.

Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi karena kesalahan dari beberapa orang saja tetapi yang rusak seluruhnya. Untuk para PNS yang melakukan pelanggaran tersebut, seharusnya mereka berfikir kembali atas perbuatan yang mereka lakukan. Karena akan membawa dampak negatif yang sangat besar untuk pribadi, institusi bahkan negara, semoga dengan adanya penulisan mengenai pelanggaran kode etik tersebut diatas, hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Dan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi lebih baik.

Prinsip tanggung jawab profesi menyebutkan bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu prinsip perilaku profesional menyebutkan bahwa akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

Jadi dari keterangan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa dalam mengerjakan sebuah pekerjaan akuntan harus profesional salah satunya datang tepat waktu. Kedisiplinan waktu diperlukan untuk semua jenis profesi termasuk akuntan karena hal itu mencerminkan perilaku dari setiap individu. Masyarakat khususnya klien akan lebih percaya terhadap kinerja dari profesi tersebut kalau mereka tidak datang terlambat untuk sebuah pekerjaan. Apabila mereka datang terlambat, maka kemampuan para profesional itu untuk melayani klien serta masyarakat secara tidak langsung akan terhapuskan.

Bahkan dewasa ini banyak kantor khususnya kantor pemerintahan yang menggunakan absen sidik jari untuk mencatat kehadiran pegawainya. Hal itu mempertegas bahwa penting adanya kedisiplinan waktu karena dahulu Pegawai Negeri Sipil terkenal tidak disiplin mengenai jam kerja mereka. Di artikel juga disebutkan tentang tunjangan kehadiran yang ada di Direktorat Jenderal Pajak apabila pegawainya datang tepat waktu dan akan dipotong tunjangan tersebut apabila terlambat. Peraturan tersebut merupakan salah satu contoh cara untuk mendisiplinkan pegawai mereka khususnya mengenai waktu atau jam kerja mereka.



|

Copyright © 2009 Blog Alinda Martha Fury All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.